A. Pengertian Puasa
Menurut bahasa “saumu” (puasa), dalam islam (Arab: صوم ) secara bahasa artinya menahan atau mencegah.
dari (mengerjakan) hal-hal yang membatalkan puasa, penahanan man dengan disertai niat tertentu,”, seperti menahan makan, minum, nafsu,menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya. Satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat. Menurut syariat agama Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam
matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Berpuasa merupakan salah satu dari lima
Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
Perintah puasa difirmankan oleh
Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Q.S. Al-Baqarah ayat 183)
Ayat tersebut juga menerangkan tentang pengertian perintah dalam Al-Qur’an yang menganjurkan seseorang untuk berpuasa. Adapun hikmah berpuasa yaitu:
1. Hikmah Puasa
Ibadah shaum
Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mu’min adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah(2: 183). Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup.
Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran (3: 146) yaitu;
Artinya;
”Dan berapa banyaknya nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah Karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.” (QS. Ali ‘Imran, 3: 146)
Dengan berpuasa,kita dapat melatih diri untuk lebih sabar,lebih kuat menahan hawa nafsu,belajar untuk memahami arti sebuah kenikmatan,dan berbagai kelebihan lainnya yang dimiliki puasa. Puasa bukanlah syari’at yang ada pada masa Rosulullah SAW saja.Puasa sudah ada sejak masa-masa nabi terdahulu.Bahkan masing-masing Nabi memilih amalan-amalan puasa yang berbeda-beda.
Di antara hikmah dan faedah puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;
· Untuk pendidikan/latihan rohani
F Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri.
F Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti.
F Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebik-baiknya.
F Mendidik kesabaran dan ketabahan.
· Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
· Untuk kesehatan
Puasa disamping memillki nilai ibadah,juga memiliki kelebihan dalam tinjauan ilmu kedokteran.Ketika berpuasa,kita sahur sebelum fajar,dan berbuka saat matahari telah terbenam,pola makan pun menjadi lebih teratur,sehingga tubuh menjadi sehat.Lebih dari 13 abad Rasulullah SAW telah menyebutkan tentang kelebihan puasa bagi kesehatan.
· Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah.
A. Macam-macam Puasa
Puasa ada empat macam:
1. Puasa wajib, yaitu puasa bulan ramadhan, puasa kafarat, dan puasa nazar.
2. Puasa sunnah.
3. Puasa makruh.
4. Puasa haram, yaiti puasa pada Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Haji, dan tiga hari sebelum Hari Raya Haji, yaitu 11-12 dan 13.
Puasa bualan ramadhan diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Hukumnya Fardlu ‘Ain bagi setiap Mukhalaf (Baligh&berakal). Sebagian berpendapat berpuasa itu cukup diketahui dengan hitungan sebagaimana amal yang berlaku padawaktu shalat, sedangkan shalat ibadah yang terutaa sekali di antara beberapa ibadah telah diakui sahnya dengan mempergunakan hitungan falaq, apalagi puasa. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa mulai dan habisnya puasa itu adalah dengan melihat bulan. Dalam hal ini terjadi perselisihan antara ulama-ulama ialah terhadap negeri yang tidak melihatnya, apakah mereka wajib puasa atau tidak.
B. Syarat-syarat Puasa
Syarat wajib puasa yaitu;
1. Berakal sehat, Orang yang gila tidak wajib puasa.
2. Baligh, (Sudah cukup umur / Umur 15 tahun ke atas).
3. Orang yang mampu berpuasa(melaksanakanya).
Artinya:
“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”(Al-Baqarah: 185)
Dan juga ayat yang menjelaskanya;
Artinya:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.(Al-Baqarah: 184)
C. Syarat Sahnya Puasa
Adapun syarat sahnya puasa yaitu meliputi:
1. Islam (tidak murtad), Orang yang bukan Islam tidak sah puasa.
2. Mumayiz (dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik)
3. Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan). Dan wajib mengqada’ (puasa) yang tertinggalitu secukupnya.
4. Mengetahui waktu diterimanya puasa.
D. Fardu (Rukun) puasa
1. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan ramadhan. Kecuali puasa sunnah tidak wajib niat dimalam hari, asal sebelum zawal (matahari condong ke barat)
2. Meninggalkan / Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.